Wednesday, October 5, 2016

Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH

Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH Dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Aceh untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh. Salah satu program Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh adalah program beasiswa keluarga miskin. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan pendidikan bagi putra-putri Aceh dalam rangka pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu agar program ini berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya satu mekanisme dan sistem dalam penyeleksian sesuai dengan kriteria keluarga miskin yang diutamakan keluarga miskin dari akibat KonflikTsunami dan Bencana Alam yang terjadi di daerah Kabupaten/Kota dan tujuan dimaksud agar  tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan calon peserta.
Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH
Dapat kami informasikan bahwa beasiswa program jalur miskin ini karena tingginya angka kemiskinan disebabkan masih banyak putra-putri Aceh yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi salah satunya adalah faktor ketidakmampuan ekonomi untuk membiayainya. Disamping itu diberikannya beasiswa program jalur miskin merupakan tindaklanjut dari Visi Gubernur pemerintah Aceh periode tehun 2012 – 2017 adalah “Aceh yang Bermartabat, Sejahtera, Berkeadilan, dan Mandiri berdasarkan UUPA sebagai wujud MoU Helsinki”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kiranya perlu diatur kriteria dan mekanisme dijadikan sebagai panduan sehingga memudahkan pejabat daerah di kabupaten/kota dalam memilih dan menyeleksi calon penerima beasiswa benar-benar memenuhi target dan tepat sasaran.
II.        Tujuan Seleksi
 Tujuan penyeleksian calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a).  Untuk memilih siswa yang benar-benar punya bakat dan minat belajar yang tinggi untuk  melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan memiliki harapan masa depan serta rasa tanggung jawab terhadap amanah sebagai penerima beasiswa.
b).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa benar-benar dari keluarga miskin yang orang tuanya berstatus Non PNS yaitu Buruh (buruh tani, buruh perkebunan, buruh bangunan, buruh pangkul, tukang becak, pembantu rumah tangga), Nelayan tradisional, dan Pedagang kecil.
c).  Untuk mendapatkan calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan yang sesuai  dengan kebutuhan dan prospek pertumbuhan daerah agar tepat sasaran.
III.    Tujuan Pendidikan Vokasional
Ada beberapa tujuan yang hendak ditargetkan oleh LPSDM Aceh kepada calon penerima beasiswa untuk keluarga miskin ini adalah:
a). Untuk memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada putra-putri Aceh yang kehidupan keluarganya tergolong keluarga miskin agar mendapatkan hak yang sama sebagai generasi dalam meningkatan pengetahuan supaya dapat mandiri.
b). Memberikan pengetahuan disiplin ilmu khusus untuk mengusai bidang kecakapan tertentu (specipic skills) secara terapan yang dapat memberikan pembekalan dirinya (equipping himself) secara terampil dan skill.
c).  Memilih program Diploma-3 (tiga) kepada penerima beasiswa jalur miskin karena lebih fokus mengarah ke pendalaman materi (70%) dibandingkan dengan teori (30%) dalam menjalankan proses pendidikannya dan diharapkan para penerima beasiswa dengan cepat menanamkan penguasaan keterampilan vokasional sehingga dapat memacu kreativitas dan mengembangkan pemahaman peran individu (Individual roles) dalam kehidupan sosial.
d). Mengharapkan kepada penerima beasiswa jalur miskin dengan adanya pembekalan ilmu pendidikan yang lebih mendasar supaya memiliki nilai tambah (Added value) untuk merubah kehidupan sosial (community social life improvement) dikemudian hari sehingga bisa mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Dengan demikian penerima beasiswa jalur miskin lebih percaya diri dan tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu negatif.

IV.         Pasca Program Pendidikan Selesai
Memberikan pembekalan kecakapan hidup secara khusus kepada penerima beasiswa jalur miskin berupa latihan kerja/magang di perusahaan yang berkaitan dengan disiplin ilmu  sebagai pendalaman aplikasi disiplin ilmu untuk menjadikan muatan dalam bentuk pelajaran keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Disamping pembekalan kecakapan hidup melalui mata pelajaran iptek dengan pendekatan tematik, induktif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat (oriented needs of the community) di wilayahnya. Pasca program pendidikan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan serta diberikan beasiswa untuk biaya hidup.

V.            Target Peserta Seleksi
Penyeleksian diadakan untuk putra-putri Aceh yang telah lulus SMA, SMK, dan MA atau yang sederajat berusia maksimal 24 tahun diutamakan dari keluarga miskin akibat KonflikTsunami dan Bencana Alam dari daerah Kabupaten dan Kota. Program beasiswa keluarga miskin ini disediakan khusus untuk putra-putri Aceh sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kependudukan Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai utusan dari 23 kabupaten/kota.

VI.         Kriteria Keluarga Miskin
Berdasarkan acuan BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2014), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester. 
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain. 
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. 
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
BACA SELENGKAPNYA Kriteria dan Syarat Calon Penerima Beasiswa Program Jalur Miskin LPSDM ACEH == > Klik Disini

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon

Note: Only a member of this blog may post a comment.